Residivis Pengedar Narkoba di Tulangbawang Kembali Berulah
DIAMANKAN: Pelaku ditangkap Polres Tulangbawang. -Foto ist-
MENGGALA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Gedungmeneng.
Pelaku yakni Toni (43) warga Kampung Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng, Tuba.
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Yofi Haryadi mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun 2021.
AKP Yofi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Gedungmeneng.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kampung Bakungudik sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pada hari Rabu, 13 November 2024 polisi akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kampung Bakungudik.
"Di rumah tersebut kami menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah dan barang bukti narkoba jenis sabu dan timbangan digital," kata AKP Yofi, Senin 18 November 2024.
Pelaku saat ini masih di tahan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,73 gram, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
Kemudian 16 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan digital, sarung timbangan digital, plastik warna hitam, handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 560 ribu. (*)