Dua Pejabat Disperkim Lampura Terancam PTDH

Kamis 18 Jul 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Taufik Wijaya

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

KOTABUMI – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) Lekok angkat bicara terkait penangkapan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) setempat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kedua ASN tersebut yaitu Wahyu Prajamukti dan Ahmad Avand telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 di Disperkim Lampura. Dari pemeriksaan telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,75 miliar.

BACA JUGA:Soal Rekomendasi Ganda, KPU Bakal Tampung dan Klarifikasi ke DPP

Bang Lekok –sapaan akrab Sekkab Lampura– mengecam keras ASN yang tersandung masalah korupsi. Sebab, pihaknya selalu mewanti-wanti seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan uang negara.

Karena itu, untuk urusan dugaan korupsi, Pemkab Lampura tidak akan pernah memberikan pendampingan hukum bagi jajarannya yang terlibat. Lekok menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejati Lampung.

’’Kami baru mendapat laporan adanya dua ASN tersandung kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati Lampung," ujar Bang Lekok ketika dihubungi wartawan ini, Kamis (18/7).

Dia menegaskan apabila terbukti bersalah dan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka keduanya akan dikenakan sanksi tegas, yakni pemecatan secara tidak hormat (PTDH).

BACA JUGA:Geruduk Kejari, Puluhan Emak Laporkan Kasus Penipuan Kredit Fiktif

Hal tersebut, lanjut Lekok, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Pada Pasal 87 ayat (4) UU tersebut dinyatakan, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan/atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.

’’Jadi dalam undang-undang itu telah jelas sekali. Apabila melanggar dan telah mendapatkan hukum tetap, maka yang bersangkutan di-PTDH," tegasnya lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Avand yaitu Andhes Tan S dan tim dari Kantor Hukum Andhes Tan & Rekan melalui siaran persnya membenarkan penahanan kliennya oleh penyidik Kejati Lampung pada Rabu (17/7).

Namun demikian, pihaknya membantah segala sangkaan yang ditujukan pada kliennya. ’’Klien kami selaku PPTK dalam kegiatan jasa konsultasi pada TA 2017, 2018, 2019, 2020 di lingkup Dinas Perkim Lampura. Sesuai aturan, PPTK hanya melingkupi administrasi keuangan. Sementara yang melingkupi pekerjaan adalah ranah dan wewenangnya pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), vendor, panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP), dan lain-lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan PPTK. Perlu kami tegaskan PPTK bukan pelaku pengadaan barang jasa,” jelasnya.

Karena itu, Andhes Tan turut mempertanyakan mengapa pihak-pihak seperti halnya PA, KPA, PPTK, pihak ketiga, hingga PPHP tidak turut dijadikan tersangka. ’’Padahal sudah jelas PPTK hanya menerima kelengkapan data yang sudah diverifikasi oleh pihak-pihak tersebut. Ada apa ini Kejati Lampung? Apakah pihak lain sudah diamankan?” tukasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait