Soal Rekomendasi Ganda, KPU Bakal Tampung dan Klarifikasi ke DPP

RAKOR: KPU Lampung menggelar rakor dan sosialisasi tahapan pencalonan kepala daerah dalam pilkada serentak 2024, Kamis (18/7).-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Sejak jauh-jauh hari, KPU Lampung sudah mengantisipasi jika ada rekomendasi ganda dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol terhadap pasangan calon kepala daerah (kada) pada tahapan pendaftaran calon kada di pilkada serentak 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat Rapat Koordinasi Sosialisasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024. ’’Kalau syarat 20 persen terpenuhi akan kita terima semua (rekomendasi ganda)," ujarnya. 

Kendati demikian, sambung Erwan, pihaknya akan mengklarifikasi rekomendasi tersebut kepada pimpinan parpol di pusat. ’’Kita terima dulu semua, tapi tetap kita klarifikasi ke pimpinan parpol. Sebab tanda tangannya kan harus di tingkat pusat. Ketua umum dan Sekjen atau yang sesuai dengan AD/ART partai itu sendiri," jelas Erwan. 

BACA JUGA:Geruduk Kejari, Puluhan Emak Laporkan Kasus Penipuan Kredit Fiktif

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa yang bisa mengusung paslon kada adalah parpol yang memiliki kursi parlemen sesuai dengan tingkatannya. ’’Kalau di provinsi ya delapan parpol. Kalau di kabupaten/kota bisa jadi kondisinya berbeda," kata dia.

Dijelaskan Erwan, rakor dan sosialisasi penting dilakukan lantaran tahapan pencalonan sudah tinggal 39 hari lagi sejak berita ini ditulis. 

’’Tinggal 39 hari lagi sudah memasuki tahapan pencalonan. Pertama jadwal ini akan dimulai 27-29 Agustus. Ada beberapa regulasi yang perlu pemahaman persepsi bersama peserta parpol stakeholder. Misal syarat pencalonan ada surat keputusan tingkat pimpinan pusat provinsi kabupaten kota, surat persetujuan dan kesepakatan parpol," paparnya. 

BACA JUGA:Pesta Perceraian Viral Berbuntut Laporan Polisi, Ortu Mengaku Belum Tahu

Sebab, sambungnya, ada beberapa hal baru di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan ini. Misalnya calon DPRD terpilih wajib mundur dan mendapatkan persetujuan dari partai di tingkat DPP. 

"Penjabat Kepala Daerah juga harus mundur 40 hari sebelum pencalonan. Sebab ada indikasinya Pj. Kada kita juga ada yang mau nyalon," jelasnya. 

Selanjutnya dalam pemeriksaan kesehatan paslon, yang sebelumnya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes). 

"Pemeriksaan kesehatan saat ini koordinasi dengan diskes, lembaga mana yang direkomendasikan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkoba," kata dia.

Selain itu, KPU juga membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan parpol dan peserta pilkada saat jam kerja. (abd/c1/fik)

 

Tag
Share