BANDAR LAMPUNG - Penting, KPU Provinsi Lampung mengubah desain atribut maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024. Ini merujuk pada Surat Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor: 488/HM.03.1-SD/2.2/18/2024 Bandar Lampung tertanggal 14 Juli 2024.
Sifat dalam surat tersebut diungkapkan penting. Surat langsung diberitahukan kepada seluruh KPU di kabupaten/kota se-Lampung.
Ini juga merujuk pada terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 180 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 80 Tahun 2024 tentang Penetapan Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Dalam surat yang diteken Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami itu, dijelaskan bahwa mulai Senin tanggal 15 Juli 2024 untuk penggunaan maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung KPU Provinsi Lampung menggunakan design/atribut sebagaimana terlampir.
Kemudian, KPU Provinsi Lampung akan melakukan perubahan design/atribut maskot yang digunakan menyesuaikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 yang sedang beriangsung,
Dalam lampiran surat Ketua KPU Provinsi Lampung Nomor : 488/HM.03.1-SD/2.2/18/2024 Tanggal 114 Juli 2024 ATRIBUT DAN DESKRIPSI MASKOT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR LAMPUNG TAHUN 2024 Atribut : | 3 f 9 Is & 5 En | maa, dijelaskan, maskot Diambil dari Hewan Harimau Sumatera adalah populasi yang mendiami pulau Sumatera yang salah satu habitatnya ada di Lampung.
Harimau ini adalah satu-satunya anggota subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah.
Harimau ini memiliki ciri khas pada bulunya, berupa garis vertikal gelap pada bulu oranye, dengan bulu bagian bawah berwarna putih.
“Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut maka KPU Provinsi Lampung memilih Harimau Sumatera (ALIMAWONG/LEMAWONG /KUMBOK /DEMAWONG ) penyebutan Harimau Sumatera dalam bahasa Daerah Lampung sebagai maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024, “ ujar Erwan Bustami dalam surat itu.
Penggunaan atribut Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung bersifat tentatif menyesuaikan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang berlangsung. (abd)