BACA JUGA:Rombongan Sempat Berhenti, Presiden Jokowi Perhatikan Jalan Rusak dan Berlubang di Lamsel
PPK Dinas Pendidikan menyatakan dalam proses pengadaan tersebut dirinya tidak mengetahui ketentuan terkait SE LKPP 9-2022. PPK hanya mengetahui ketentuan pada SE LKPP 4-2023.
Di mana harga satuan tertinggi laptop sebesar Rp5.000.000/unit. SE LKPP 4-2023 mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023. Sedangkan, surat pemesanan telah dilakukan pada tanggal 4 April 2023 atau ketika SE LKPP 9-2022 masih berlaku. Sehingga, proses pengadaan laptop tetap dilanjutkan.
Untuk Balitbangda, pengadaan personal komputer berupa laptop berdasarkan Surat Pesanan Nomor 027/SP.07/V.02/2023 tanggal 17 Februari 2023 sebesar Rp122.100.000. Rekanan pada pengadaan ini adalah Toko CK.
Pengadaan dilakukan melalui e-purchasing katalog lokal. Rincian pengadaan tersebut berupa pengadaan tiga unit Acer Aspire A514-55 74ZR dan tiga unit Acer Nitro AN515-57-921P dengan harga masing-masing sebesar Rp14.000.000/unit dan Rp26.700.000/unit.
Dari hasil pemeriksaan pada dokumen usulan RK BMD tahun 2023, jumlah kebutuhan maksimum laptop untuk menunjang pekerjaan adalah sebanyak 18 unit. Dari jumlah tersebut, kebutuhan laptop telah terpenuhi sebanyak 4 unit. Sehingga, jumlah riil kebutuhan laptop sebanyak 14 unit.
Namun, Balitbangda hanya mengusulkan kebutuhan 11 unit laptop pada RK BMD tahun 2023. Berdasarkan pemeriksaan pada DPA Balitbangda, diketahui anggaran Belanja Modal - Laptop sebanyak 6 unit.
Berdasarkan hasil analisis atas KAK pengadaan laptop Balitbangda, diketahui tujuan pengadaan laptop tersebut adalah meningkatnya sarana prasarana peralatan kantor, sehingga pelayanan administrasi perkantoran berjalan lancar.
Berdasarkan penelusuran pada laman https://e-katalog.lkpp.go.id. diketahui pesanan laptop tersebut melalui e-katalog lokal pada Toko CK. Pada etalase toko di e-katalog tidak tercantum rincian atas spesifikasi laptop.
Atas permasalahan tersebut mengakibatkan peralatan dan mesin hasil pengadaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi/unit kerja dan tidak tercapainya pemenuhan kebutuhan laptop di Balitbangda dan Kecamatan Candipuro.
BPK menilai realisasi belanja modal personal komputer pada Dinas Pendidikan, Balitbangda, dan Kecamatan Candipuro sebesar Rp423.416.000 membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Camat Candipuro tidak cermat melakukan perencanaan kebutuhan barang dengan spesifikasi yang diperlukan serta tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada OPD-nya.
Menurut BPK, pihak PPK dan PPTK juga tidak cermat melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan khususnya dalam hal pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; PPK dan pejabat pengadaan kurang cermat melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Balitbangda, dan Camat Candipuro untuk melakukan perencanaan kebutuhan barang dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan belanja peralatan dan mesin.
BPK juga menginstruksikan PPK dan PPTK supaya melaksanakan pengendalian pelaksanaan belanja peralatan dan mesin, khususnya dalam pengujian pemenuhan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menerima hasil pekerjaan dengan cermat.
Serta menginstruksikan PPK dan pejabat pengadaan supaya melaksanakan proses pengadaan barang sesuai prinsip pengadaan dan ketentuan yang berlaku. (pip/c1/fik)