BANDARLAMPUNG - Satu dari tiga pelaku penusukan yang terjadi di pelataran lahan parkir Mall Ramayana ditangkap unit Reskrim Polsek Kedaton.
Diketahui kejadian penusukan tersebut terjadi pada Sabtu 29 Juni 2024. Pria berinisial JE (43) warga Kelurahan Rajabasa ditangkap petugas di tempat pelariannya, tepatnya di Desa Gunungraya, Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), pada Kamis 11 Juli 2024.
Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengatakan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap pelaku coba melawan petugas dan melarikan diri," kata Kapolsek.
Untuk diketahui, peristiwa penusukan tersebut terjadi di pelataran parkir Mall Ramayana, dimana terdapat tiga pelaku secara bersama-sama menganiaya korban berinisial JS (34) hingga mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan rusuk sebelah kanan.
Terjadi perselisihan hingga satu pelaku yang merupakan juru parkir di mall tersebut menghubungi rekannya JE untuk datang ke lokasi, hingga akhirnya perkelahian terjadi.
"Pemicu masalah uang parkir, korban marah saat ditagih uang parkir kendaraan, karena merasa dirinya warga sekitar," ujarnya.
Sementara itu, peran pelaku JE merupakan orang yang menusuk pisau ke tubuh korban. Saat ini polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam aksi penganiataan berat tersebut.
"Identitas kedua pelaku lainnya sudah kita kantongi, saat ini masih dalam pengejaran," tutupnya.(*)