BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI
"Sejauh ini kami belum uji petik, nanti saat dilakukan evaluasi akan turun ke lapangan melihat kebenarannya," ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 1 Kotabumi, Yuslina saat ditemui di ruangannya pada hari penutupan jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Menurutnya, saat ini mekanisme rekrutmen peserta didik di tingkat SMA telah banyak perubahan. Termasuk jalur zonasi yang kerap menimbulkan polemik di tingkat masyarakat itu. Seperti KK harus menyertakan orang tua dan peraturan mengikat lain.
"Kalau ada yang seperti itu, nanti akan kami laporkan kepada MKKS melalui kepala sekolah," terangnya.
Serupa dengan SMA Negeri 1, pihak SMA Negeri 3 Kotabumi pun mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang tengah dihadapi masyarakat.
"Kami juga belum ke tahapan verifikasi ke lapangan. Untuk melihat sejauh mana informasi yang kami terima ini. Kami bersyukur ada saran dan kritik membangun ini. Mudah-mudahan dapat diperbaiki ke depannya," ujar Koodinator Bidang Informasi PPDB SMA Negeri 3 Kotabumi, Afrizal.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, calon siswa yang dapat peringkat pertama jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kotabumi itu hanya berjarak 52 meter. Namun yang menjadi keanehan, diduga berasal dari daerah Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sementara dalam aplikasi PPDB, masuk ke dalam rangking satu. Juga ada di rangking 70-an, hanya berjarak 335 meter dilihat dalam aplikasi PPDB pada tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 14.00. Dengan alamat di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan domisili KK-nya berasal dari Kota Alam.
"Tapi masalahnya, itu tidak ada nama jalan. Sementara untuk yang lain menyertakan nama jalannya. Masak anak kami yang berada di Bangau Lima, Kelurahan Tanjung Harapan keluar dari perangkingan," keluh seorang wali murid yang minta identitasnya tidak dikorankan.
Belum lagi, di SMA Negeri 3 itu ada yang berasal dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam zona sekolah. Dengan alamat terakhir di Kelurahan Kota Alam tanpa disertai jalan yang jelas. Sementara dalam aplikasi, seharusnya disertakan.
"Namun, itu seperti tidak dijalankan. Baik mekanisme, maupun SOP-nya. Jadi masyarakatlah yang paling dirugikan, khususnya yang benar-benar ingin bersekolah dengan kemampuan keuangan pas-pasan berada tidak jauh dari sekolah dituju," timpal warga lainnya, AD. (gie/ozy/fik)