20 OPD Mangkir Kembalikan LHP BPK RI

Minggu 12 Nov 2023 - 23:01 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) mencatat laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang harus dikembalikan oleh 20 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat tahun 2022 di tahun 2023 baru 39,8 persen. Padahal, kata Kepala Keja ri Lampura M. Farid Rumdana, itu sudah diperingatkan dalam rapat bersama 20 OPD pada 4 September 2023. Namun sampai batas waktu yang ditentukan , belum ada perubahan signifikan terhadap pengembalian temuan laporan hasil pemeriksaan tersebut.

Sehingga, pihaknya berupaya memaksimalkan ke depannya. ’’ Dalam kegiatan itu (rapat bersama 20 OPD, Red) ada Sek kab (Sekretaris Kabupaten) Lekok dan perwakilan Inspektorat, Irbansus. Namun dalam perjalanannya belum menunjukkan hasil yang signifikan," katanya, Minggu (12/11).

          Sebagai langkah percepatan atas hasil temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI, pihak kejaksaan pun akan mengundang OPD tersebut ke kantor. ’’ Saya tegaskan, mereka harus mengembalikan uang rakyat ini. Sebab , persoalan keuangan terhambat adalah masalah ini," terang Farid .

          Dia menjelaskan batas waktu pengembalian selama 90 hari sebelumnya telah diberikan. Namun tak ada kemajuan berarti. Selanjutnya ditangani Inspektorat, juga belum memberikan efek positif. ’’ Maka diambi l alih oleh kejaksaan untuk  mempercepat proses pengembalian," tegasnya.

          Merujuk data LHP BKP RI , dari 20 OPD tercatat pengembalian yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.781.150.927,87. Sementara, kekurangannya Rp4.201.006.341,29 dari total LHP Rp6.982.157.269,16 atau baru di angka 39.83%.

          ’’ Ini harus menjadi perhatian khusus para OPD. Khususnya bagi yang belum mengembalikan hasil temua n BPK RI ini. Sebab bila tidak jangan salah kan kami, persoalan tersebut dapat menjadi masalah pemerintah daerah.   Tentu yang bersangkutan dapat terjerat masalah hukum, berdampak hukum tetap,” ancamnya. (ozy/ c1/ rim)

Kategori :