Ngutang Dilarang Lebih dari Tiga Pinjol

Minggu 12 Nov 2023 - 20:20 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan  roadmap pengembangan dan penguatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/fintech P2P  lending) 2023–2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

Kepala Dewan Komisoner OJK Mahendra Siregar menyatakan dalam SE OJK tersebut juga diatur bahwa penyelenggara fintech P2P lending dalam hal ini pinjol harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana.

"Dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga Penyelenggara fintech P2P lending," ujar Mahendra seperti dikutip dalam laman resmi, OJK.go.id, Jumat (10/11).

OJK menjelaskan dalam hal penagihan, yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk.

Penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu.

"Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud," ujar Mahendra.

Seperti diketahui, OJK meluncurkan roadmap untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Peran  roadmap adalah sebagai panduan bagi segenap stakeholders  di industri fintech P2P lending mencapai visi tersebut. (jpnn/ c1/ abd)

 

Kategori :

Terkait

Senin 11 Dec 2023 - 17:21 WIB

Anggota Parpol Dilarang Jadi KPPS

Minggu 12 Nov 2023 - 20:20 WIB

Ngutang Dilarang Lebih dari Tiga Pinjol