JATIM - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Briptu FN, polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, sebagai tersangka.
Briptu RDW yang sempat mendapat perawatan akibat luka bakar parah, akhirnya meninggal dunia.
’’Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6), seperti dikutip dari Antara.
Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini. Meski demikian, proses hukum terhadap kasus ini berlanjut, antara lain dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
’’Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," imbuhnya.
Ia menyebut Briptu FN kini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, dari sisi psikologis, pelaku masih terguncang akibat tindakan dan akibat yang dilakukannya.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap Briptu FN. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, untuk sementara ini penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada pelaku yang juga merupakan anggota Polres Mojokerto Kota. "Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," ungkapnya.
Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota diduga membakar suaminya, Briptu RDW, di rumah mereka yang berada dalam kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6) pagi.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri, insiden tersebut dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum merinci kronologi kejadiannya.
Dikutip dari Radar Mojokerto, Briptu Rian Dwi diduga kecanduan judi online akut dan melakukan KDRT terhadap pelaku. Dua hal itulah yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan insiden ini.
Puncaknya adalah saat korban mendapat insentif sekitar Rp2,8 juta, pelaku mengetahui uang yang tersisa dari jumlah tersebut tinggal Rp800 ribu dan diduga kemudian terjadi cekcok hingga berujung pelaku membakar suaminya tersebut.
Meskipun demikian, hal itu belum dijelaskan secara mendalam oleh kepolisian karena sejauh ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi kejadian.
’’Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB. (jpc/c1)