Diduga Ada Aliran Rp800 Juta dari Kementan ke NasDem

Jumat 07 Jun 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengklaim  dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana yang masuk dari Kementerian Pertanian (Kementan)  ke Partai NasDem. Pasalnya, ada uang yang mengalir ke Partai Nasdem sebanyak Rp800 juta.

Uang dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu diduga mengalir ke Partai NasDem untuk acara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ternyata, SYL merupakan ketua panitia dalam acara tersebut.

“Anggaran siapa yang menyiapkan anggaran itu?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (5/6) lalu.

BACA JUGA:Ada Upaya Adu Domba terhadap Kejaksaan

  “Sebenarnya begini yang mulia, kalau proses di kepartaian biasanya di level bawah itu memberikan laporan ke di atasnya,” jawab Sahroni.

  “Setelahnya biasanya kalau ada ketua panitia, nanti ada staf yang sudah dibentuk itu melaporkan kepada ketua panitia. Tidak selalu harus melalui bendahara umum,” tambahnya.

  Sahroni menjelaskan, dana untuk acara pendaftaran bakal caleg itu tidak diurus olehnya selaku Bendum Partai Nasdem. Menurutnya, uang tersebut hanya diolah di dalam kepanitiaan acara yang dipimpin langsung oleh SYL.

BACA JUGA:CJH Kloter Terakhir Lampung Berangkat

  “Apakah dibicarakan di internal atau di Partai Nasdem bahwa anggaran ini untuk daftar pencalonan itu sekian miliar atau sekian ratus juta? Ada nggak?” tanya Hakim Rianto.

  “Di level itu, tidak, yang mulia karena sudah punya kepengurusan, kepanitiaan, maka di kepengurusan itu yang bahas, yang mulia,” timpal Sahroni.

Sebab, dalam proses persidangan sebelumnya mantan Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Joice Triatman menyebut Sekertaris Jenderal DPP Nasdem Hermawi Taslim mengetahui dugaan aliran dana dari Kementan senilai Rp 850 juta. Uang tersebut diduga digunakan Nasdem untuk bakal calon legislatif atau bacaleg.

Joice mengungkap hal itu saat menjadi salah satu saksi dalam kasus pemerasan hingga penerimaan gratifikasi di Kementan RI, pada Senin (27/5) lalu.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

  Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kategori :