Polsek Sukarame Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Modus Tukang Rongsok

Rabu 05 Jun 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

Barang hasil curian, kata Sutomo, dijual secara online. ’’Uang yang didapat dari penjualan barang curian dipergunakan untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Barang hasil curian yang berhasil dijual secara online, kata Sutomo, di antaranya dua unit laptop, dua unit handphone, dua kompresor besar, sepeda, dan mesin air.

Hasil pemeriksaan, kata Sutomo, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Kemiling. “Hasil pemeriksaan ada empat TKP di wilayah Kecamatan Kemiling. Yakni satu rumah kosong, satu ruko, dan dua sekolah,” ujarnya.

Dari ketiga tersangka yang diamankan, kata Sutomo, NP merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru empat bulan bebas dari tahanan. ’’Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tegasnya. (kia/c1/abd)

 

Kategori :