Sadis! Dijebak Sampai Mabuk, Gadis di Tulangbawang Diperkosa 4 Pelaku

Rabu 05 Jun 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

"Jadi ketika sadar korban sudah dalam keadaan tanpa busana. Korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam cafe," terangnya.

Saat berada di dalam toilet, korban lalu mendengar pintu digedor kuat-kuat. Saat itu korban keluar, ternyata teman korban datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Biaya Pengisian BBM Sopir Truk Sampah saat HPSN di Lampung Utara Belum Dibayar, Sopir Mengeluh

Akibat peristiwa yang dialaminya, korban bersama dengan orang tuanya melapor ke Polres Tuba.

Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuba menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual di tempat berbeda. 

Pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung.

Sementara itu, pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjarnargo. 

Kemudian, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.

Dalam peristiwa ini, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) yakni baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol miras merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam. (nal/nca)

 

 

Kategori :