Pelaksanaan mabit dengan cara berdiam diri di Muzdalifah bisa dilaksanakan sesaat saja. Yaitu, dalam kurun waktu setelah pertengahan malam di tanggal 10 Zulhijah.
Jika murur atau melintas di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam atau setelah pukul 00.00 waktu setempat, dengan cara melintas kemudian berhenti sejenak tanpa keluar bus, hukumnya sah. Sebaliknya, jika murur dilakukan sebelum pukul 00.00 waktu setempat, tidak sah dan jemaah wajib bayar dam. ’’MUI menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Kemenag,’’ jelasnya. Di antaranya adalah membuat pengaturan pergerakan jemaah dari Arafah ke Muzdalifah dalam dua kelompok.
Pertama, jemaah yang tidak menggunakan skema murur sehingga harus turun dari bus dan berdiam di Muzdalifah sampai tengah malam. Kelompok yang kedua adalah jemaah yang menggunakan murur dengan catatan mereka melewati Muzdalifah sudah lewat pukul 00.00 waktu setempat. (wan-jpc/rim)