Pasal Utang Piutang, Warga Menggala Lampung Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu 01 Jun 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Waktu berlalu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Operasi Jantung Terbuka di RSUDAM Berjalan Lancar

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP. (nal/abd) 

 

Keterangan Foto:

 

Polsek Menggala menangkap pelaku penganiayaan. Foto: Dok. Polsek Menggala

 

Tag: polsek menggala, tulang bawang, hutang piutang, kelurahan ujung gunung, kelurahan menggala tengah, 

 

Long tile keyword: gegara utang piutang warga menggala jadi korban penganiayaan, polsek menggala tangkap pelaku penganiayaan,

Kategori :