Waktu berlalu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Operasi Jantung Terbuka di RSUDAM Berjalan Lancar
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP. (nal/abd)
Keterangan Foto:
Polsek Menggala menangkap pelaku penganiayaan. Foto: Dok. Polsek Menggala
Tag: polsek menggala, tulang bawang, hutang piutang, kelurahan ujung gunung, kelurahan menggala tengah,
Long tile keyword: gegara utang piutang warga menggala jadi korban penganiayaan, polsek menggala tangkap pelaku penganiayaan,
Kategori :