Berantas Judi Online, Pemerintah Blokir 5 Ribu Rekening

Jumat 24 May 2024 - 08:09 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Dalam pembukaan rekening baru, kata Mahendra, nama pemilik rekening tersebut akan mendapat atensi khsusus. 

Kemudian selanjutnya OJK memperhatikan algoritma aktivitas rekening yang digunakan judi online. 

Diberitakan sebelumnya, OJK sudah memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir. 

BACA JUGA:Hyundai IONIQ 7, Mobil Tujuh Penumpang Full Teknologi

Hal ini dilakukan  dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

BACA JUGA:BI Sebut Nilai Tukar Rupiah Kian Menguat di Bulan Mei

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Diantaranya, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. 

Diantaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.(jpc/nca)

 

Kategori :