Menyingkap Tabir Dana Bagi Hasil (Tinjauan Fenomenologis)

Selasa 21 May 2024 - 23:12 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

Alokasi belanja DBH yang tidak disalurkan pemerintah provinsi menjadi akan dicatat dan diakui sebagai utang DBH. Berikut ini trend DBH Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2014 s.d. 2023.

 

Sumber: LKPD Pemprov Lampung 2014-2023, audited BPK RI.

 

Grafik di atas menunjukkan bahwa utang DBH itu selalu terjadi setiap tahun anggaran. Dengan kata lain, Pemprov Lampung selalu melakukan penundaan pembayaran DBH ke 15 (lima belas) pemerintah kabupaten dan kota di Lampung. Bila dilihat dari graris trend pada grafik tersebut, nilai penundaan penyaluran DBH dari tahun ke tahun menunjukkan kecenderungan naik. Bila dianalisis untuk periode tahun 2014 hingga 2018 besaran utang DBH berfluktuatif dimana rata-rata utang DBH sebesar Rp585,21 milyar per tahun. Namun pada tahun 2018 dimana merupakan akhir masa jabatan Gubernur, utang DBH mencapai Rp704,15 miliar. Sedangkan pada periode 2019-2023, rata-rata utang DBD sebesar Rp625,67 miliar dan trend utang DBH ini menunjukkan kenaikan. Seperti halnya periode gubernur sebelumnya, diakhir masa jabatan terjadi peningkatan tajam utang DBH yaitu di tahun 2023 sebesar Rp1.080,04 trilyun atau meningkat sebesar 55,27% dibandingkan tahun 2022. 

 

Faktor-faktor Penyebab Tertundanya Penyaluran DBH

Faktor-faktor yang dapat diidenfitikasi sebagai penyebab ditundanya penyaluran DBH oleh Pemprov, di antaranya pertama ketersediaan dana. Menjadi masalah klasik ketika Pemda selalu menyatakan rendahnya ketersediaan dana untuk membiayai program/kegiatan yang direncanakan. Penggunaan dana yang ada, meskipun peruntukkan untuk pos lain merupakan upaya sapu jagat untuk menutupin defisit anggaran. Langkah penundaan transfer DBH oleh Pemprov ke kabupaten/kota bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan Pemprov tanpa memperhatikan stabilitas keuangan kabupaten/kota.

Kedua, komitmen aparatur. Masalah DBH ini tidak hanya pada aspek struktur, tetapi juga melingkupi permasalahan kultur suatu daerah terkait dengan komitmen aparatur secara luas. Ketiga, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Belanja transfer DBH itu dialokasikan dan diformulasikan pada APBD yang dibahas bersama dengan DPRD dan disahkan melalui Peraturan Daerah.

Transfer DBH provinsi ke kabupaten/kota adalah bentuk pengejawantahan konstitusi dalam wujud penyerahan sumber keuangan kepada kabupaten/kota sebagai aktualisasi mengatasi ketimpangan antar daerah. Namun pada praktiknya, pemerintah provinsi tidak patuh dalam pengalokasian anggaran sehingga berimplikasi pada pengelolaan keuangan daerah yang tidak tepat sasaran. Disisi lain, adanya penundaan dana transfer DBH ke kabupaten/kota sesungguhnya tidak sejalan dengan konstruksi keuangan negara/daerah dengan sistem desentralisasi.

 

Dampak Penundaan DBH

Penundaan transfer DBH ke kabupaten/kota merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan telah terjadi ketidakpastian hukum yang tercermin tidak transparannya anggaran yang ditransfer ke daerah, tidak adil dan selaras, sesuai dengan perhitungan dana transfer sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Dampak ditimbulkan dari penundaan tersebut, pertama, ketidakpastian rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Penundaan transfer DBH sangat memberatkan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini mengandalkan dana transfer sebagai sumber pendapatan. Penundaan ini juga merupakan kesewenangan Pemprov terhadap kabupaten/kota.

Kedua, terjadi ketimpangan pembangunan antar daerah. Tujuan utama adanya dana transfer DBH adalah mengatasi ketimpangan keuangan antar pemerintah kabupaten/kota. Penundaan DBH ini justru semakin memperbesar celah ketimpangan dan kemampuan kapasitas fiskal kabupaten/kota dimana penundaan transfer DBH diatas 50 persen.

Ketiga, pemerintah kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan. Peran pemerintah daerah khususnya pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang urgent. Kabupaten/kota menjadi pilar utama dalam melakukan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi sehingga mengurangi kesenjangan antar daerah. Oleh karena itu, penundaan transfer DBH menyebabkan daerah mengalami kesulitan pendanaan dalam melaksanakan program/kegiatan yang mendorong pembangunan.

Tags :
Kategori :

Terkait