DPRD Lamsel Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

Minggu 19 May 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

DEWAN Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran (TA) 2023, Kamis 16 Mei 2024.

Rapat Paripurna digelar dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lamsel tahun anggaran 2023. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamsel, Hi. Hendry Rosyadi, S.H,.M.H dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah keseluruhan sebanyak 50 anggota.

Dalam penyampaian rekomendasi tersebut, Pansus DPRD Lamsel bersepakat menunjuk Jenggis Khan Haikal, S.H.,M.H., untuk membacakan apa yang akan direkomendasikan DPRD Lamsel ke Bupati.

Dengan mengawali rapat tersebut, Jenggis Khan Haikal selaku Sekretaris Tim Pansus LKPJ Bupati Lamsel, menyampaikan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Lamsel tahun anggaran 2023 telah dilakukan pada 18 hingga 30 April 2024 dan dilanjutkan hingga 8 mei 2024.

Pembahasan Tim Pansus tersebut menghasilkan beberapa catatan, saran dan masukan kepada dinas dan instansi terkait agar lebih optimal lagi dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi-inovasi dan langkah langkah strategis. Lalu dilanjutkan dengan pandangan delapan fraksi  yg ada di DPRD Lamsek, diantaranya:

1. Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili oleh Asmara, menerima dan menyetujui

2. Fraksi PAN yang diwakili oleh Baiquni aka Sanjaya, menerima dan menyetujui

3. Fraksi Golkar yang diwakili oleh Ahmad Muslim menerima dan menyetujui

4. Fraksi Gerindra yang di wakili oleh Sulistiyono menerima dan menyetujui

5. Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Sariyanti menerima dan menyetujui

6. Fraksi PKS yang diwakili oleh Imam Rohadi menerima dan menyetujui

7. Fraksi PKB yang diwakili oleh Sutaji Abdullah menerima dan menyetujui

8. Fraksi Hanura, Perindo, NasDem (Gabungan) yang diwakili oleh Deden Alindo menerima dan menyetujui.

Kategori :