Hal tersebut untuk menindaklanjuti adanya peningkatan kasus DBD pada akhir tahun 2023 di Provinsi Lampung yang masih berlanjut sampai tahun 2024.
Pengasapan (fogging) menggunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia, oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD. Menghilangkan jentik nyamuk lebih mudah dan sangat efektif.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan para bupati, wali kota, dan lainnya untuk mensosialisasikan dan menggerakkan masyarakat secara massal dan berkelanjutan.
Langkah-langkah antisipasi, pertama melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian DBD dengan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara Menguras, Menutup, Mendaur ulang (PSN-3M PLUS) secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah, sekolah, kantor, tempat-tempat umum, rumah ibadah dan tempat-tempat penularan potensial lainnya.
Cara yang dilakukan, menguras/membersihkan tempat-tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air, seperti bak mandi, ember penampungan air, penampung lemari es, tatakan dispenser, dan lainnya.
Menutup rapat tempat-tempat penampungan air, seperti drum, tong air, dan lainnya. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD.
Lalu, menabur bubuk larvasida; menggunakan obat nyamuk; menggunakan kelambu saat tidur; memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; menanam tanaman pengusir nyamuk; mengatur cahaya ventilasi rumah; menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk.
Berikutnya, melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M PLUS tersebut, dan menunjuk salah satu anggota keluarga untuk menjadi Jumantik di rumahnya sendiri dalam rangka menggalakkan Gerakan 1 R 1 J, yaitu 1 Rumah 1 Jumantik (Juru Pemantau Jentik).
Selain itu, memantau peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing dan segera melakukan intervensi langsung jika terjadi peningkatan, disamping upaya pencegahan secara rutin melalui PSN.
Serta mengaktifkan kembali (revitalisasi) Pokjanal DBD. Melalui forum ini semua langkah komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dapat dilakukan oleh segenap jajaran Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota, lintas sektor dan masyarakat guna mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayah masing-masing.
Selain memastikan kembali ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pengendalian dengue (DBD) termasuk PSN 3M-Plus, semua pihak terkait juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terkait upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus di wilayah masing-masing. (pip/c1/fik)