PRINGSEWU – Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menggulung komplotan pencuri ternak yang sangat meresahkan warga. Petugas berhasil membekuk dua warga Pugung, Tanggamus, yaitu SN (43) dan AN (31).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya ditengarai terlibat kasus pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah mencuri 20 ekor kambing,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
BACA JUGA:Orang Tua Pembuang Bayi di Bangun Rejo Ternyata Masih Pelajar
Dari tangan kedua tersangka, petugas turut mengamankan lima ekor kambing sebagai barang bukti. Selain itu, satu unit sepeda motor matik yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan.
“Kami juga masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian ternak tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencurian ternak bersama seorang rekannya yang masih buron. Sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya.
BACA JUGA:Divonis 5 Tahun Penjara, Ratu Narkoba Menangis
Keduanya tersangka diamankan di lokasi berbeda pada Rabu 15 Mei 2024 siang. AN diamankan sekira pukul 12.00 WIB di perkebunan, sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“Kini ke duanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” tandasnya. (sag/c1/fik)