Wanita Berusia 29 Tahun di Tulangbawang Bobol Toko Vape

Minggu 12 May 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA- Seorang wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Tulangbawang  (Tuba) diciduk aparat kepolisian karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Wanita tersebut bernama Sunita, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tuba.

Kapolsek Banjaragung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan, pelaku ditangkap karena kasus pencurian di sebuah toko vape di Kampung Tunggal Warga.

Korbannya adalah Rizky Wahyu Dewa (29), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung. Kepada polisi ia menjelaskan, pelaku membobol toko vape miliknya pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:Tercatat 116 Kasus DBD di Mesuji

Dilanjutkannya, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Yesi Widia Asmara (28), istri korban saat membuka toko.

"Iya, jadi saat buka toko mereka, gembok dalam keadaan rusak dan barang yang ada di dalam etalase telah hilang. Benar kaca (etalase) pecah semua dipecah oleh pelaku," kata Kapolsek, Minggu 12 Mei 2024.

Perwira dengan melati satu di pundaknya itu melanjutkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta.

Sadar menjadi korban pembobolan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjaragung. 

BACA JUGA:Residivis Lampung Tengah Kembali Berulah di Bandar Lampung, Kali Ini Curanmor dan Kuras ATM Korban

Mantan Kasiyanmi Ditintelkam Polda Lampung tersebut mengungkapkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas pelaku akhirnya diketahui.

Pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tuba dan Polsek Banjaragung akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kampung Tunggal Warga. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus curat dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulangbawang selama 10 bulan penjara pada Oktober 2022.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pencuri HP hingga Buah Sawit

Wanita berusia 29 tahun tersebut kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa plat nomor, kunci kontak sepeda motor, baju kaos warna putih, obrok terbuat dari bambu, obeng, seperangkat alat pancing dan berbagai merek liquid vape, dan rokok elektrik. (*)

 

Kategori :