Hasil pengecekan, kata Wawan, belum ada barang berharga yang hilang dicuri. ‘’Namun, jendela dapur rumah korban sudah rusak dicongkel menggunakan obeng. Dalam tas selempang yang dibawa tersangka Yoga ditemukan satu kunci letter T berikut anak kuncinya, dua obeng, dan satu gunting. Tersangka Yoga langsung dibawa ke Mapolsek Gunungsugih guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam, kata Wawan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (dum/c1/abd)
Kategori :