Kehadiran jalan tol ini diharapkan dapat memperlancar konektivitas antar Provinsi Aceh dan dan Sumatera Utara dan mempersingkat waktu tempuh perjalanan lebih efisien, penurunan biaya transportasi, serta menstimulasi pertumbuhan ekonomi setempat.
BACA JUGA:World Bank Nilai Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Cukup Bagus
Saat ini pembangunan infrastruktur di dua provinsi tersebut menjadi fokus pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan dukungan dari Pemerintah yang didapatkan oleh Hutama Karya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
“Dalam perpres baru, sejumlah jalan tol yang akan memperkuat jaringan jalan tol di bagian utara Sumatra masuk dalam pembangunan tahap III, dimana sebelumnya jalan tol ini berada pada daftar pembangunan tahap IV, ” tutup EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Adapun daftar pengusahaan ruas jalan tol tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c meliputi ruas Jalan Tol Dumai – Sp. Sigambal – Rantau Prapat, ruas Jalan Tol Rantau Prapat – Kisaran, ruas Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe, dan ruas Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli.(*)