GUNUNGSUGIH- Polsek Padangratu, berhasil meringkus komplotan pencuri motor, satu diantaranya masih berusia 14 tahun berinisial BG dan satu pelaku lagi dalam pengejaran petugas (DPO)
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni BG (14), SG (39), AD (21), mereka tepergok mencuri motor milik Sukijan (60) petani asal Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah (Lamteng), pada Jumat (20/10/23) lalu.
Mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra membenarkan bahwa satu diantara empat pelaku curanmor masih di bawah umur.
BACA JUGA:Stunting Tubaba Turun Jadi 10,5 Persen
"Tersangka BG dan SG saat itu tertangkap warga , sementara tersangka AD kita amankan pada hari Rabu (24/4) malam," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat 26 April 2024.
Edi menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula ketika dua unit motor yang dikendarai para pelaku melintasi rumah korban.
Kapolsek melanjutkan, mereka pun langsung berhenti di depan rumah ketika melihat motor Viar BE 8815 GI milik Sukijan masih terparkir di teras rumah pada pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Karyawan Bank BUMN
Kemudian, pelaku BG dan AD masuk menuju rumah korban untuk menggasak sepeda motor tersebut.
"Modus mereka, dua orang menggasak motor sasaran, sementara dua lainnya mengawasi sekitar," tuturnya. Namun, kata Edi, belum sempat mengeluarkan motor curian, para komplotan pelaku kepergok pemiliknya.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku terlibat kejar-kejaran dengan warga setempat hingga ke kampung lain.
Alhasil, tersangka BG dan SG tertangkap di Kampung Sendang Ayu II, sementara pelaku lainnya kabur.
BACA JUGA:Video Viral Modus Kejahatan di Jalinbar Ternyata Korban Lakalantas
"Dari hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku AD, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran (DPO)," terangnya.
Edi menambahkan, kompolan pelaku curanmor tersebut berasal dari Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah.
Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana.
"Sedangkan bocah 14 tahun yang terlibat dalam aksi tersebut mendapatkan diversi," pungkasnya.(*)