JAKARTA - M. Qodari, Direktur Eksekutif Indo Barometer, berpendapat bahwa keberadaan amicus curiae dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keputusan akhir. Menurutnya, upaya ini lebih merupakan strategi penggiringan opini daripada pengaruh substansial terhadap putusan hakim.
Qodari menyampaikan dalam wawancara di kanal Youtube Cokro TV bahwa proses hukum di MK pada dasarnya telah rampung, dengan hakim-hakim hanya tinggal merumuskan dan memfinalisasi keputusan mereka.
BACA JUGA:Unila Sambut Baik Pembukaan PSKH, Ini yang akan Dilakukan!
Dalam konteks pemilihan umum, Qodari mengingatkan bahwa MK berperan penting dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Proses ini terfokus pada perbandingan angka suara yang resmi dari KPU dengan klaim dari masing-masing pemohon.
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Lampung Buka Lowongan Ad Hoc PPK-PPS Pilkada 2024
Dia menjelaskan bahwa idealnya, para pemohon dari berbagai kubu harusnya memberikan data konkrit terkait perbedaan angka suara yang mereka klaim.
Namun, MK masih menerima gugatan meskipun tidak semua permohonan menyertakan angka yang konkret, karena menurut Qodari, MK juga mempertimbangkan faktor politik dalam prosesnya yang dapat berpengaruh pada stabilitas sosial.
Lebih lanjut, Qodari menyatakan bahwa Amicus Curiae sudah dimanfaatkan oleh MK dengan meminta penjelasan dari beberapa menteri terkait kebijakan yang menjadi sumber gugatan, yang menurutnya merupakan salah satu praktik yang memperkuat proses hukum pemilihan presiden. (jpc/c1/abd)