Saat ini, sambungnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RB dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara DG dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lain inisial A ditetapkan DPO,” jelasnya.
Sementara itu, RB mengaku uang hasil curian telah habis untuk foya-foya bersama teman-temannya. Lalu handphone ditukar tambah dengan DG. “Uang hasil pencurian habis untuk foya-foya bersama teman-teman saya. HP saya tukar dengan DG. DG menambah Rp50 ribu,” katanya sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (ehl/c1/fik)
Kategori :