Diduga Berkorelasi, Hilang Eks Kadis PU dengan Pejabat Tinggi Waykanan

Minggu 24 Mar 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Abdul Karim

Andika juga mengatakan pihaknya sudah 2 kali memberikan teguran dan pemanggilan, tapi tidak ada respons. ”Tidak pernah ngadap ke sini (kantor BKPSDM). Sekarang sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut. Sudah kita buatkan nota dinasnya,” katanya.

Terkait sanksi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang sudah semestinya bisa dilakukan pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada.

”Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat. Soalnya gajihnya kita nggak tau masih diambil apa nggak. Karena finger print dan slip gajihnya masih diproses di PU, belum dipindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak diurus yang bersangkutan,” tandasnya. 

Andika juga menegaskan bahwa Romi Ferizal sudah diberhentikan dari PNS sejak tanggal 31 Agustus tahun 2022 lalu sesuai Surat Keputusan Bupati Waykanan No. B 208/V.02/WK/HK/2022. Isinya menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai PNS karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

”Jadi, dia (Romi Ferizal, red) sejak tahun 2022 lalu memang sudah diberhentikan sebagai ASN ,” terangnya.(sah/rim)

 

 

Kategori :