BLAMBANGANUMPU- Polsek Blambanganumpu mengamankan PU (26) warga Kampung Bumibaru Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, karena diduga menjadi anak durhaka dengan memukuli ayah kandungnya.
Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan pemukulan yang diduga dilakukan oleh PU terhadap Sapari ayah kandungnya terjadi pada hari Sabtu 16 Maret lalu sekitar pukul 15:40 WIB.
“Penganiyaan itu berawal saksi Yogi suami pelapor Nurjana untuk mengantarkan kursi ke rumah korban. Dan setelah itu pelaku PU yang diketahui kakak Nurjana mengatakan kepada ayahnya bahwa dirinya tidak terima akan sering datangnya kakaknya itu bersama suaminya,”kata Kapolsek.
BACA JUGA:Pj Bupati Tuba Ungkap Rencana Finalisasi Penyerahan Kanal Pertambakan Dipasena ke Pusat
Namun, korban Sapari mengatakan semuanya merupakan anak dari korban dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu, mendengar hal tersebut lalu pelaku PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban.
Pelaku juga mendorong tubuh korban sehingga terjatuh dan kepala korban terbentur dengan dinding rumah, sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri lalu korban dibawa saksi ke Klinik Pratama Ramik Ragom Waykanan untuk mendapatkan perawatan dari medis.
Akibat pristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat sembilan jahitan dari medis. Selanjutnya Nurjana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambanganumpu.
Berdasarkan laporan dari Nurjana tersebut Polsek Blambanganumpu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku PU sedang berada di rumahnya di Kampung Bumibaru
BACA JUGA:Program GPM di Kecamatan BNS, Ini Jumlah yang Disediakan!
Petugas Polsek Blambanganumpu pada Senin (18/3) berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti tanpa disertai perlawanan. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Blambanganumpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo.
Tersangka pemukulan terhadap ayah kandung ini akan kami bdiik dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.(sah/nca)