Dua Pencuri Hasil Bumi Ditangkap Polisi Bersama Warga, Satu DPO

Senin 18 Mar 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

TANGGAMUS - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) hasil bumi di Dusun Basirih Hilir, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus, ditangkap Polsek Talangpadang bersama warga. Penangkapan kedua tersangka melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon. 

Pasalnya, para pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Xenia kabur usai dipergoki korbannya, Eko Handayani (38), seorang petani yang tinggal di Pekon Sukamernah.  Kedua tersangka yang ditangkap yakni Dedi (25), warga Pekon Simpangkanan, Kecamatan Sumberjo, dan AP (17), warga  Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus. Sementara satu rekannya, AP (25), warga Pekon Gunungmegang, Kecamatan Pulaupanggung, berhasil kabur. 

   Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat (17/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Di mana, terjadi pencurian hasil bumi di perkebunan milik Suarif di Dusun Basirih, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunungalip. 

   Kejadian ini kali pertama diketahui Iwan Nudin, seorang warga setempat yang melihat tersangka sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan Nudin, warga sekitar segera bergerak menginvestigasi kebun tersebut.

   Ajit, seorang tetangga rumah Iwan Nudin, juga ikut serta dalam pengecekan. ’’Mereka menemukan bukti kehilangan buah pisang dan segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk kabur. Upaya pengejaran dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon. Kemudian direspons Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talangpadang,’’ katanya.    

Pada pukul 23.30 WIB, kata Bambang, di Desa Airmancur, Pekon Kayuhubi, Kecamatan Pugung, dua tersangka berhasil diamankan warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BE 2718 ST yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian. “Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di jalan Dusun Paniis, Desa Kayuhubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan,” ungkapnya. 

   Bambang menyatakan, situasi pasca penangkapan menjadi tegang ketika massa mulai berdatangan dan menunjukkan perilaku anarkis dengan memukul para tersangka serta merusak kendaraan yang mereka bawa. “Guna menghindari eskalasi lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Talangpadang,” ujarnya.

   Bambang mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal. “Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan,” harapnya.

   Barang bukti hasil bumi yang diamankan, kata Bambang, 9 tandan pisang dan 70 butir kelapa hasil kejahatan. ’’Mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah yang digunakan untuk beraksi juga diamankan. Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu kunci mobil, SIM atas nama Dedi, satu eksemplar STNK motor Yamaha Jupiter BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru, serta ATM BRI dan dompet warna hitam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara,’’ ungkapnya. (ehl/c1/ful)

 

Kategori :