Bikin Geleng-Geleng, Pria Paro Baya di Bandar Lampung ‘Garap’ Cucu Tiri saat Rumah Kosong

Jumat 15 Mar 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Agung Budiarto

“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi.  

Dilanjutkan, penangkapan pria yang kesehariannya merupakan buruh harian lepas itu ditangkap hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Pelaporan dilakukan oleh paman korban berinisial MN (48). Kala itu, MN tidak terima lantaran informasi yang didapat dari warga setempat, keponakannya disinyalir telah dicabuli oleh ayah tirinya. 

MN kemudian menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. 

“Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi,” jelasnya. 

Tak terima keponakanya telah menjadi korban asusila, MN tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya akibat peristiwa tersebut, selain trauma korban juga tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Selain menangkap SO, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban. “Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi. (gie/c1/abd) 

 

Kategori :