Hal itu termuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan, revisi aturan itu ditargetkan rampung dan dijalankan tahun ini. Aturan pembatasan akan dilakukan untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite.
Meski begitu, Arifin belum memerinci detail jenis kendaraan yang diperbolehkan tetap mengonsumsi pertalite. Dalam Perpres 191/2014 belum ada kriteria untuk pengguna pertalite. Aturan itu baru mengatur kriteria pengguna yang berhak membeli solar subsidi. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: YLKI Soroti soal Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Daya Beli Masyarakat Terganggu