GUNUNGSUGIH – Dua pria di Lampung Tengah (Lamteng) yang menodong warga pakai pistol mainan di jalan berhasil diringkus Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumiratu Nuban,.
Pistol mainan yang dibawa SP (53) dan DS (32) digunakan untuk menodong Wahyu Hatarto (31) di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, pada Sabtu (2/3) lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigi, Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua pelaku beraksi pada malam hari, sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku sempat kabur waktu dikejar warga saat kejadian, tapi SP dan DS berhasil dicokok pada hari, Minggu (10/3).
“Saat pelaku dan barang bukti kita gulung, ternyata senjata api yang dipakai untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) adalah pistol mainan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).
BACA JUGA:Ungkap Kasus Polres Tanggamus Selama Dua Bulan, Ini Hasilnya!
“Saat diperiksa, kedua pelaku adalah warga Dusun II Kampung Bumiraharjo, Kecamatan BumiratuNuban, Lampung Tengah,” imbuhnya. Kapolsek mengatakan, dari pengakuan SP dan DS, cara mereka melakukan aksinya yakni dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX plat T 3713 MP berboncengan.
Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti selama di jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Saat ditempat sepi, pelaku memepet dan menghadang sepeda motor merk Honda Beat BE 3940 IB milik korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil berteriak mengancam. “Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya barulah dia berteriak minta bantuan warga,” ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, warga yang mendengar teriakan korban di depannya, langsung mengejar pelaku kurang lebih 100 meter dan menabrakkan dirinya ke pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban. Karena ditabrak warga, SP dan DS bergegas kabur meninggalkan motor dan korbannya. Masih dikatakan Kapolsek, pelaku SP berhasil diamankan Polisi di rumahnya setelah korban melapor.
Disusul penangkapan pelaku DS sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya. Kini, kedua pelaku berikut pistol mainan, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. “SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (rls/c1/nca)