“Setelah bertemu, pelaku dan korban terlibat cekcok diduga karena salah paham. Jadi diduga pelaku membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka ada hubungan, sehingga cemburu,” tambah Iptu Gustomi.
Lebih rinci, Iptu Gustomi, pelaku PRS pun mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangan.
“Pelaku PRS mendorong korban dibagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar dibagian dada dan wajahnya,” jelasnya.
Akhirnya, Korban P melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1448/2023/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung/Polda Lampung.
Setelah, menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku PRS.
“Kami masih mengamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Gustomi.
Saat menanyakan, apakah antara korban dengan pelaku saling kenal?
“Awalnya pelaku tidak mengaku saling kenal, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut korban dengan pelaku dengan korban saling kenal dan diduga pelaku menganiaya korban karena korban berpacaran dengan pria dari pelaku. Ya, bisa dikatakan ada persoalan asmara,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, PRS (27), Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP maksimal 2 tahun 8 bulan. (sag/c1/abd)