Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya. Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
"Terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya. (pip/c1/rim)
Kategori :