LAMPUNG BARAT – Proses pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Sabtu (24/2), berjalan lancar.
Pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) di TPS itu tampak dipantau langsung oleh Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Dandim 0422/Lambar Letkol Inf. Rinto Wijaya, para komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU), serta sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat, bahkan dipantau langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung dan Camat Sekincau Andy Cahyadi serta jajaran uspika setempat.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, untuk proses PSU di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju tersebut berjalan dengan lancar. Masyarakat juga tetap antusias untuk menyampaikan hak pilihnya, khususnya untuk pemilihan presiden dan DPR RI.
BACA JUGA:Jaga Kemurnian Pemilu, Bawaslu Rekom 780 TPS Lakukan PSU
”Ada dua yang dilakukan PSU, yakni untuk surat suara Pilpres dan DPR RI, Alhamdulillah pelaksanaan PSU berjalan dengan aman dan lancar, pantauan juga masyarakat tetap antusias untuk menyampaikan hak pilihnya, namun untuk persentase partisifasi pemilih pada PSU ini baru bisa diketahui setelah tahapan selesai, berapa jumlah surat suara terpakai dan berpa yang tidak terpakai,” kata dia.
Dijelaskan Arip Sah, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS tersebut berjumlah 142 pemilih dan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak tiga orang.
”Kami berharap masyarakat yang terdaftar dalam DPT dan DPTb untuk TPS 04 tersebut bisa menyampaikan hak pilihnya,” pungkas Arip Sah.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan di TPS 04 Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau ditemukan beberapa pemilih yang menyalurkan hak suara diluar aturan.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Terima Perwakilan Massa, JAS Minta Tangkap Dalang Kecurangan Pemilu 2024
Ia menjelaskan, ada tiga orang pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak juga masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun tetap memberikan hak pilih di TPS 04 Giham Sukamaju.
“Ada tiga orang yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb, mereka hanya memiliki e-KTP, tapi bukan domisili setempat, kemudian diberikan surat suara hingga dapat memberikan suaranya di TPS,” kata dia seraya mengatakan, KPU Lambar bakal lakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Giham Sukamaju.
Jones menerangkan menurut Pasal 372 UU 7 Nomor 2017 PSUdilaksanakan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
“Selain itu PSU dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti pembukaan kotak atau berkas pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
“Lalu petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya,” sambungnya.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju harus dilaksanakan PSU maka Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang.