Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi JPTP Kadisdik Pringsewu, Ini Nama-Namanya!

Rabu 21 Feb 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Taufik Wijaya

PRINGSEWU – Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) ternyata cukup diminati.

Terbukti dari banyaknya pendaftar. Sejauh ini, sudah enam pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi berdasarkan hasil penilaian rekam jejak (administrasi) peserta. 

Dari informasi yang didapat Radar Lampung melalui Surat Nomor 02/PANSEL JPTP-PSW/II/2024, enam nama tersebut adalah Supriyanto, S.Sos, M.M., Dr. Supriyanto, S.Pd., M.Pd., Rustiyan, S.Pd., M.Pd., Sunaji, S.Pd., M.M., Eko Kusmiran, S.Pd., dan Sakijo, S.Pd., M.M. 

Keenam nama tersebut dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kompetensi manajerial dan sosial kultural. 

Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi membenarkan ada enam nama peserta seleksi JPTP Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berkas. "Ya Mas. Ada enam nama yang lolos seleksi," katanya, Rabu 21 Februari 2024.

Diketahui, Pemkab Pringsewu menggelar seleksi terbuka pengisian JPTP untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lingkungan pemkab setempat tahun 2024. 

Dalam pengumuman Nomor: 01/PANSEL JPTP-PSW/I/2024 yang ditandatangani Ketua Pansel Ir. Fredy, S.M., M.M., CGCAE, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta. 

Di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Kemudian memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

Kemudian memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Peserta juga harus sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun. Yang tak kalah penting, pendaftar juga harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. 

Dalam surat tersebut, ada pula batasan usia yakni maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. Termasuk juga sehat jasmani dan rohani. Peserta juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 

’’Informasi lebih lengkap tentang tata cara persyaratan seleksi terbuka pengisian JPTP di Lingkungan Pemkab Pringsewu dapat dilihat pada pringsewukab.go.id dan/atau bkpsdm.pringsewukab.go.id," kata Eko Sumarmi. (*)

 

Kategori :