JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Kepada media, dia mengaku tidak pernah menerima lobi dari siapa pun atas putusan tersebut. ’’Bah! Kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” ujar Anwar saat ditemui media di gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
“Enggak ada, lobi-lobi gimana?Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait putusan tersebut, dia mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mundur mengingat pengadilan yang dijalaninya adalah pengadilan norma, bukan pengadilan fakta.
“Oh tidak ada (tidak ada yang mundur dari pemeriksaan perkara 90), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menegaska bahwa tidak ada kepentingan khusus yang dilakukan oleh dirinya maupun Hakim Konstitusi lainnya atas putusan MK pada Senin (16/10).
“Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Atas jawabannya itu, dia meminta kepada media untuk menantikan hasil periksaannya bersama dengan Majelis Kehormatan Mahkamah (MKMK).
“Nanti, nanti tunggu hasil MKMK ya,” ucap Anwar Usman sambil berjalan menuju Gedung MK I.
Sebelumnya, Anwar Usman telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK selama kurang lebih satu jam.
Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia juga menyempatkan dirinya untuk menjawab pertanyaan awak media terkait banyaknya laporan yang diterimanya.
Namun, Hakim Anwar Usman tidak mempermasalahkan laporan-laporan tersebut dan mewajarinya mengingat dirinya merupakan Ketua MK yang memang memiliki konsekuensi seperti itu. (disway/c1/abd)
Kategori :