METRO - Unit PPA Satreskrim Polresta Metro mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (7/2).
Kasatreskrim Polresta Metro Iptu Rosali mengatakan pelaku berinisial MI (18) merupakan warga Desa Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng). Dia diamankan Unit PPA Polresta Metro karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada NFA yang merupakan anak di bawah umur.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap MI setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap ibu NFA sebagai pelapor, anak korban NFA dan saksi-saksi” kata Iptu Rosali.
Kejadian persetubuhan dan pencabulan kata Iptu Rosali dilakukan MI kepada korban NFA pada hari Rabu 3 Januari 2024, korban NFA pada saat berada di pondok kemudian dijemput oleh tersangka MI menggunakan sepeda motor. Ia kemudian diajak berkeliling ke Kota Metro.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya
Kemudian anak korban NFA dibawa tersangka menuju sebuah kosan di samping lapangan Kartika Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Setelah berada di depan kosan, korban NFA diajak masuk ke dalam kamar kosan dan dipaksa melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. “Tersangka menjanjikan akan menikahi korban,” ungkpanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MI mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hubungannya dengan korban NFA adalah berpacaran kurang lebih selama satu bulan. Tersangka MI dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rls/c1/nca)