LAMBAR - Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan SK (27), warga Margajaya, Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung, Tanggamus, yang kedapatan membawa satu ekor kucing kuwuk atau dalam bahasa ilmiah prionailurus bengalensis. Hewan ini masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan SK diamankan atas dugaan pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang–Undang No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
BACA JUGA:Pj. Bupati Mesuji Sulpakar Buka Musrenbang Kecamatan Tanjungraya Tahun 2024
’’Di mana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 23 Januari 2024,” katanya.
Juherdi menjelaskan, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan memperniagakan satwa liar yang dilindungi yaitu berupa kucing kuwuk di Jalan Lintas Muaradua-Liwa Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau. Kemudian pada pukul 10.30 WIB, anggota yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Herdri Purna Irawan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu ekor kucing kuwuk yang dimasukkan ke dalam satu buah kotak kayu.
BACA JUGA:Pertambakan Dipasena Tulangbawang Masuk APL, Pemerintah Berencana Revitalisasi Saluran Irigasi
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lambar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain satu ekor kucing kuwuk, kata Juherdi, pihaknya juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio BE 2957 RE berwarna hitam, satu kotak kayu ukuran panjang 62 cm x tinggi 44 cm x lebar 41 cm terbuat dari papan kayu warna coklat, dan satu unit handphone merek OPPO. (nop/rnn/c1/ful)