Ingin Melerai Keributan, Polisi Polda Lampung Malah Dipukuli

Rabu 31 Jan 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Nekat memukuli polisi yang sedang melerai perkelahian remaja, Hendro Prianto (44), warga Kelurahan Sawahlama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, diamankan Polda Lampung.

Hendro diamankan lantaran memukuli seorang polisi, Bripka Fajar, lantaran ketika itu korban sedang melerai perkelahian remaja, Minggu (28/1).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada dinihari sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu, salah satu anggota Polri dari Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan hunting C3 (curas, curat dan curanmor).

BACA JUGA:Bertambah, 2024 Ada 829.675 Warga Lampung Terima Bantuan Pangan

Kegiatan hunting sendiri dilakukan oleh Polda Lampung di sekitaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antisipasi kenakalan remaja atau geng motor.

"Ketika tiba di Jalan Pangeran Antasari, anggota sedang melihat adanya perkelahian antar kelompok anak remaja," ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Melihat ada perkelahian itu, anggota Ditreskrimum Polda Lampung mencoba melerai dan mengamankan salah saru remaja yang melakukan pemukulan kepada remaja lainnya.

"Ketika melakukan pengamanan itu, salah satu anggota kami di dipukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Lamtim Gelar Apel Siaga Jelang Puncak Bencana Hidrometeorologi,

Usai melakukan pemukulan itu, pelaku melarikan diri dan didapati bahwa pelaku ketika itu memegang sebuah senjata tajam.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut dengan senjata tajam," kata dia.

Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa seorang bernama Hendro Prianto  dengan Umur 44 tahun dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis keris.

Dan untuk barang bukti yang diamankan bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm.

Untuk Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku atas nama Hendro Prianto  di Persangkakan Pasal 2 Ayat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan personil Polri yang sedang bertugas. 

Kategori :