BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengusulkan nama-nama calon penjabat (Pj.) Bupati Lampung Utara (Lampura).
Sementara untuk Pj Bupati Pringsewu, Pemprov Lampung hingga kini masih membahas nama-nama yang akan diusulkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung Binarti Bintang saat ditemui di kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/1).
Menurutnya, nama-nama calon Pj. Bupati Lampura telah diusulkan Pemprov Lampung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu sebagaimana usulan dari DPRD kabupaten setempat.
BACA JUGA:Sementara, Liwa-Krui Hanya Bisa Dilalui Motor
Binarti pun tidak membantah jika nama-nama calon Pj. Bupati Lampura yang diusulkan Pemprov Lampung sama dengan yang diusung tahun 2023.
’’Ya (nama-namanya, Red) masih sama dengan yang diusulkan kemarin (tahun sebelumnya),” ujar dia.
Namun demikian, Binarti belum mau menyampaikan secara rinci siapa saja yang sudah diusulkan untuk Pj. Bupati Lampura tersebut. Demikian juga nama-nama untuk Pj Bupati Pringsewu yang masih dibahas. ’’Pokoknya sudah dengan penilaian tertentu lah,” tukasnya.
Diketahui untuk Pj Bupati Lampura, Pemprov Lampung, DPRD Lampura, maupun Kemendagri telah mengusulkan nama Pj. bupati pada tahun 2023 lalu. Itu karena awalnya masa jabatan Bupati Lampura akan berakhir pada 31 Desember 2023.
BACA JUGA:Pj Bupati Lampura Sudah Diusul, Pringsewu dalam Pembahasan
Tetapi di akhir 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan bupati, wali kota, maupun gubernur hasil Pilkada 2018 yang dilantik 2019. Para kepala daerah tersebut diputuskan tetap menjabat selama lima tahun dari tanggal ia dilantik, termasuk Bupati Lampura yang akan berakhir pada 25 Meret 2024.
Sementara, DPRD Pringsewu sendiri telah mengusulkan tiga nama sebagai pengganti Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang akan memasuki masa pensiun sebagai aparatur sipil negara terhitung 1 Maret 2024 mendatang.
Ketiga nama tersebut merupakan pejabat pemerintah Propinsi Lampung. Masing-masing Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana, dan Inspektur Provinsi Lampung Ir. Fredy.
Pengusulan ke Tiga nama tersebut menurut Wakil Ketua 1 DPRD Pringsewu M. Maulana Lahudin didampingi Wakil Ketua II Yurizal, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota untuk pengusulan pemberhentian Pj. Bupati Pringsewu sebelum 30 hari sudah disampaikan kepada Mendagri.
“Sesuai Permendagri bahwa maksimal mengusulkan 3 nama calon Pj bupati. Selanjutnya, usulan keputusan DPRD ini akan langsung dikirim ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung minimal besok (hari ini), “ terangnya.