BANDARLAMPUNG - Saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada akhir pekan, Polresta Bandarlampung menjaring 47 kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Kendaraan yang terjaring itu meliputi 43 motor dan 4 mobil. Pelanggaran didominasi oleh penggunaaan knalpot brong. Razia dilakukan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, Bandarlampung, tepatnya di gerbang masuk Bandarlampung pada Minggu (21/1). Semua kendaraan yang melintas dari arah Bandarlampung menuju Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya tak luput dari pemeriksaan petugas.
Kabagops Polresta Bandarlampung, Kompol David Jeckson Sianipar, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat menggangu kenyamanan masyarakat,”ucap Kompol David. Ia juga menyampaikan puluhan kendaraan yang terjaring kemudian dilakukan tindakan oleh petugas dengan memberikan surat tilang dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.
BACA JUGA:Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek Telukbetung Selatan Amankan 13 Remaja
“Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Bandarlampung dan polsek jajaran terus gencar menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan zona waktu dan rayonisasi yang telah ditentukan,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Sukarame aktif melakukan KRYD dengan menerjunkan para Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Sukarame. KRYD juga mencegah aksi curanmor dan kriminalitas lainnya. Salah satunya, melakukan patroli hunting dengan menyambangi sejumlah tempat kost yang ada di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Petugas patroli sendiri merupakan gabungan para Bhabinkamtibmas se Kecamatan Sukarame yang beranggotakan enam personil. Sebelum pelaksanaan kegiatan, Tim Polsek Sukarame terlebih dahulu melakukan apel kesiapan di Mapolsek Sukarame.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan selain untuk melakukan upaya pencegahan, petugas juga melakukan kegiatan preemtif. Tak sungkan, memberikan imbauan kepada para penghuni kost terkait keamanan kendaraan yang diparkir di halaman tempat kost atau pada saat parkir dimana saja. (gie/c1/nca)