Berdasarkan kecurigaan dikuatkan foto pelaku yang masuk ke toko korban, tim berusaha melakukan penangkapan kepada kedua pelaku, namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur.
BACA JUGA:Dua Wanita di Bandarlampung Cekcok Diduga karena Asmara
“Walau sempat kabur, tersangka Rifki Afrizal berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023. Dilanjutkan menangkap Wayudi pada Sabtu, 13 Januari 2023, pukul 22.00 WIB,” bebernya.
Kapolsek melanjutkan, barang bukti yang disita dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71.
“Untuk uang tunai telah habis dipakai kedua tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual mereka,” ujarnya.
Saat ini, tersangka Wahyudi menyusul Rifki dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang. Dia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP. ’’Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tandasnya. (ehl/c1/abd)