BANDARLAMPUNG - Polsek Telukbetung Selatan (TbS) mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi menangkap AJ (46), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, dengan teman wanitanya berinisial AO (19), warga Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat.
Kapolsek TbS Kompol Adit Priyanto mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan LP/B/07/1/2024/SPKT/Polsek TBS/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tanggal 11 Januari 2024. “Iya, benar. Kami menangkap dua pelaku tidak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perdagangan orang, Kamis (11/1),” kata Adit.
Adit Priyanto menjelaskan, awalnya anggota Unit Reskrim Opsnal Polsekta TbS melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. ’’Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 18.30 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa AO sedang berada di kediamannya. AO diamankan dan dibawa ke Mapolsekta TbS,” ujar Adit Priyanto.
BACA JUGA:Target Sapi Potong Lampung 2024 Meningkat, Ini yang Dilakukan Disnakkeswan
Setelah dilakukan pengembangan, kata Adit Priyanto, anggota menangkap pelaku lainnya bernama AJ di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kec. Bumiwararas, di dekat sebuah penginapan, tempat di mana pelaku pernah menyetubuhi korban AHN (13), warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Peristiwa persetubuhan ini, kata Adit Priyanto, terjadi ketika korban AHN yang masih anak baru gede (ABG) sedang bermalam di salah satu rekan korban berinisial TI. “Korban AHN meminta dicarikan pekerjaan kepada TI. Lalu, TI menceritakan hal tersebut kepada kakak sepupunya AO. TI menyatakan korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya. Setelah itu, AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui bagaimana pekerjaan tersebut,’’ ujarnya.
Pada akhirnya, kata Adit Priyanto, AO menghubungi AJ dan menawarkan jasa jual diri korban. ’’AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (open BO). AJ menerima tawaran tersebut,” ungkap Adit Priyanto.
BACA JUGA:Dua Wanita di Bandarlampung Cekcok Diduga karena Asmara
Selanjutnya, kata Adit Priyanto, AO membawa AHN dan menemui AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, menggunakan ojek online. ’’Sesampai di penginapan, AHN masuk ke dalam kamar penginapan bersama AJ. AHN disetubuhi AJ. Sedangkan AO menunggu di lantai bawah. Setelah melakukan persetubuhan, AJ memberikan uang Rp200 ribu kepada AO dan AHN diberi Rp300 ribu. AHN dibawa pulang ke rumah AO dan dititipkan kepada ibunya berinisial FS tanpa menceritakan apa yang telah terjadi,’’ katanya.
Setelah itu, kata Adit Priyanto, AHN merasa lemas dan mengalami pendarahan. ’’AHN diantarkan pulang ke rumah oleh FS. Sesampainya di rumah AHN bertemu ibunya dan berkata bahwa AHN sedang tidak enak badan. Lalu, FS pergi. Mencurigai anaknya AHN yang mengalami pendarahan, sang ibu langsung memeriksakan ke medis. Korban mengakui bahwa baru saja melakukan hubungan intim dengan AJ. Ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsekta TbS. Akhirnya kedua pelaku ditangkap,’’ ungkapnya. (gie/c1/ful)