Bobol Toko Empat Kali, Pegawai Dibekuk di Jawa Barat

Jumat 05 Jan 2024 - 11:14 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Taufik Wijaya

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka dalam perkara tersebut adalah kotak handphone Samsung type A71 warna hitam. "Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka. Termasuk barang-barang juga telah habis dijual oleh para pelaku," bebernya.

Saat ini, tersangka Rifki dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kategori :