Statuta UIN RIL Di-reviu

Rabu 12 Nov 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

 

Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM UIN RIL Bambang Irfani, Ph.D. menjelaskan bahwa proses penyusunan draf statuta telah melalui berbagai tahapan. ’’Kami telah melaksanakan FGD dengan berbagai pihak, termasuk Prof. Slamet, dan melakukan reviu terhadap statuta lama. Catatan dan masukan dari pimpinan, senat, SPI, serta hasil diskusi internal telah kami evaluasi dan rumuskan ulang. Hari ini, kita melanjutkan diskusi untuk menyempurnakan hal-hal yang belum terakomodasi sebelumnya,” ungkapnya.

 

Dalam pemaparannya, Kepala Biro HKLN Kemenag RI Imam Syaukani, S.Ag., M.H. menegaskan pentingnya statuta sebagai ’’konstitusi perguruan tinggi.” ’’Statuta adalah peraturan dasar yang menjadi jiwa perguruan tinggi. Di dalamnya termuat arah, tujuan, serta hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika,” ungkapnya.

 

Setiap perubahan dalam statuta, kata Imam, perlu mendapatkan perhatian serius. Sebab, lanjut Imam, di dalamnya tidak hanya mengatur hal administratif seperti persyaratan jabatan, tetapi juga aspek akademik, visi, misi, dan nilai-nilai perguruan tinggi itu sendiri. (rls/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait