JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana lama, yakni redenominasi rupiah. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
Langkah awal redenominasi sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Target penyelesaian RUU ini tahun 2026 atau 2027.
BACA JUGA:Ternyata, Ada Oknum Calo di BPN Lamsel
’’RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025, dikutip pada Sabtu (8/11).
Sementara itu, penanggung jawab penyusunan RUU ini diketahui adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Menurut Kemenkeu, redenominasi penting dilakukan, diantaranya Efisiensi dan penyederhanaan sistem keuangan nasional, Menjaga stabilitas dan kesinambungan ekonomi, Melindungi daya beli masyarakat dan Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga menyiapkan tiga RUU lain dalam program legislasi nasional 2025–2029.
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, tanpa mengurangi nilainya. Contohnya, Rp 1.000 jadi Rp 1, Rp 10.000 jadi Rp 10, dan Rp 100.000 jadi Rp 100.
Jika harga sebungkus mi instan sebelumnya Rp 3.000, setelah redenominasi harganya menjadi Rp 3, tetap sama nilainya, hanya berbeda nominalnya.
Perlu diketahui, redenominasi berbeda dengan sanering. Sanering adalah pemotongan nilai uang yang menyebabkan daya beli masyarakat menurun, sedangkan redenominasi hanya mengganti angka nominal agar lebih sederhana.
Bank Indonesia (BI) juga menegaskan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat. Wacana redenominasi bukan hal baru. Rencana ini pertama kali digagas pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun terus tertunda hingga kini.
Sementara, Lembaga riset Celios menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melontarkan wacana redenominasi.
Dikutip dari akun Instagram Celios, jika tidak hati-hati, maka dampak redenominasi kalau cuma 2 tahun dalam menyiapkan regulasinya bisa terancam dalam jurang inflasi.
“Baru-baru ini ada usulan mendorong aturan redenominasi. Isu ini timbul tenggelam, tapi kali ini pemerintah nampaknya serius soal redenominasi,” tulis Celios.