Kejati kembali Periksa Kadis PUPR dan Mantan Bupati

Senin 27 Oct 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (27/10).

Zainal Fikri hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai pendalaman lanjutan dalam penyidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Dendi Ramadhona.

“Pemanggilan Zainal Fikri kali ini merupakan yang kelima,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (27/10).

BACA JUGA:Gubernur Tanggap, Bea Cukai Cuek

Selain Zainal, penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya dari pihak Pokja. Namun Ricky mengaku belum memperoleh detail jabatan keduanya.

Tak hanya Kadis PUPR yang kembali dimintai keterangan, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga diperiksa untuk keempat kalinya. Dendi tampak hadir di lingkungan Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan bahwa penyidik tengah mendalami kembali keterangan dari mantan orang nomor satu di Pesawaran tersebut.

“Ya benar, pemeriksaan terhadap saudara Dendi masih berjalan sebagai saksi,” kata Armen singkat.

Hingga pukul 21.00 WIB, pemeriksaan terhadap Dendi dan Zainal masih berlangsung secara tertutup di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Lampung.

Sebelumnya, Proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang diselidiki ini sebelumnya diduga terkait penyimpangan pada proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkembangan perkara ini masih terus bergulir dan Kejati Lampung belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (23/10).

Dari pantauan di lokasi, Zainal tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sore hari.

Ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap Zainal Fikri, yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik kembali memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri. Pemeriksaan dilakukan untuk pendalaman perkara,” ujar Ricky, Kamis (23/10/2025).

Tags :
Kategori :

Terkait