BANDARLAMPUNG - Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye hingga 27 Desember 2023.
Dalam keterangan yang diterima, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye periode 21 Desember hingga 27 Desember 2023 terdapat beberapa temuan dan laporan dugaan pelanggaran.
Dua daerah yang kedapatan dugaan pelanggaran itu adalah dua dugaan money politics di Lampung Selatan serta satu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Mesuji.
Salahsatunya di Lampung Selatan yang berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Caleg PDIP Lampung Dapat 'Bekal'
Laporan itu pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda.
Saat itu, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu.
Yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, didga melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000.
Uang diuga diberikan kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye.
Kemudian, dugaan hal serupa juga terjadi pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.
BACA JUGA: Gandeng Nagita Savina, Putri Zulkifli Hasan Dorong Kemajuan UMKM Lampung
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Giat kampanye di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan.
Dugaannya, salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.
Tidak hanya di Lampung Selatan saja, dugaan pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Mesuji.
Ini berdasarkan hasil pengawasan langsung kegiatan kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem. Lokasinya di Desa Pangkal Mulya Kecamatan Mesuji Timur.