Komitmen Gubernur Lampung Melalui Disnaker Beri Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Selasa 26 Dec 2023 - 18:10 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG – Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyiapkan anggaran khusus untuk memberi subsidi jaminan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja rentan di Lampung pada 2023.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu mengatakan jaminan ini diterima 14.800 pekerja rentan yang tergabung dalam Kartu Petani Berjaya (KPB).

"Untuk pemberian jaminan kepesertaan ketenagakerjaan kepada 14.800 pekerja rentan yang ada tergabung dalam KPB di Lampung tahun 2023.

Bantuan ini berbentuk subsidi kepada jaminan peserta," ujar Agus, di Balai Keratun Lantai III Pemprov Lampung, Rabu (20/12/23).

Penyerahan diberikan secara simbolis kepada 4.000 pekerja baik Kepesertaan untuk jaminan sosial.


Foto Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dengan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pada pekerja rentan di Lampung.-Foto Disnaker Provinsi Lampung-
Foto Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dengan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada pada pekerja rentan di Lampung.-Foto Disnaker Provinsi Lampung-

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Gubernur Arinal Djunaidi Paparkan Berbagai Capaian Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 20

Baik itu jaminan sosial untuk kecelakaan kerja maupun untuk jaminan sosial kematian. 

Pekerja rentan yang tercover BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam 4 sektor.

Yakni, sektor kehutanan sebanyak 1.000 pekerja, sektor ketahanan pangan 354 pekerja, sektor perkebunan 1.332 pekerja dan sektor kelautan perikanan 1.314 pekerja.

Diharapkan dengan pemberian subsidi ini keanggotaan KPB dapat merasakan hadirnya negara untuk dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan serta keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan.

"Kami, Dinas Tenaga Kerja juga terus memberikan upaya peningkatan didalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dan ini juga sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah Provinsi Lampung terhadap para pekerja rentan kita supaya mereka bisa lebih nyaman didalam bekerja," tambahnya.

BACA JUGA:Waduh, Rombongan Gajah Liar Rusak 11 Gubuk Warga di Pesisir Barat

Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan SDM Intizam menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial (SJSN) merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Kategori :